
Tangerang Selatan- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan, Heni Lestari Divisi Perencanaan data dan Informasi KPU Tangsel menggelar Sosialisasi PKPU 6 tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan Aplikasi Lindungi Hakmu (https://lindungihakmu.kpu.go.id/) , Rabu (11/3/22) secara virtual. Dalam sambutan Ketua KPU Tangsel M Taufiq MZ mengucapkan terima kasih kepada undangan yang telah hadir dalam sosialisasi PKPU 6 tahun 2021 tentang Data Pemilih Berkelanjutan dan aplikasi Lindungi Hakmu, aplikasi ini digunakan untuk mengecek data pemilih terdaftar atau tidak di daftar pemilih tetap, diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, KPU Tangsel mengadakan kegiatan ini sebagai ajang silahturahmi antara KPU Tangerang Selatan dengan instansi terkait dan Partai Politik tingkat Kota Tangerang Selatan dalam menyambut Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024. Dalam penyampaian materinya Heni Lestari menyampaikan bahwa Data Pemilih Berkelanjutan ini dilaksanakan dengan merujuk pada Undang - undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 pasal 204 ayat 1 (KPU/Kota melakukan Pemutakhiran Data Pemilih berdasarkan Data Pemilih Tetap Pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan dan PKPU 6 tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Dengan diadakannya sosialisasi ini diharapkan KPU Tangsel dapat berkoordinasi terkait Data Pemilih Berkelanjutan, baik data TMS (tidak memenuhi syarat) dan daftar pemilih yang belum masuk ke dalam DPT (Data Pemilih Tetap) bisa dimasukan ke dalam DPT. Sehingga tercipta Data Pemilih yang berkualitas dan ter Up date, Ujar Heni Lestari Anggota KPU Tangsel Divisi Program data dan Informasi.