Opini

TAHAPAN KRUSIAL DAN STRATEGIS PILKADA SERENTAK 2024

Oleh : M. Taufiq MZ (Ketua KPU Kota Tangerang Selatan) TAHAPAN pemungutan dan penghitungan (pungut hitung) suara adalah tahapan puncak dari tahapan-tahapan sebelumnya.Tahapan yang sangat krusial dan strategis sebagai kunci sukses pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024. Mengapa tahapan pungut hitung suara sangat krusial dan strategis? setidaknya ada 4 (empat) alasan penting terkait hal tersebut, yaitu : Pertama. Tahapan pungut hitung suara adalah tahapan saluran hak konstitusional warga negara untuk menyalurkan suaranya di TPS, sebagai wujud nyata partisipasi politik warga negara. Saluran partisipasi politik ini akan sangat menentukan nasib masyarakat Tangerang Selatan dalam kurun waktu lima tahun ke depan. Kedua. Tahapan pungut hitung suara adalah hari penentuan keterpilihan pasangan calon (paslon) dari perjuangan panjangnya merebut simpati dan suara rakyat. Masing-masing paslon telah berusaha menawarkan gagasangagasannya dalam visi, misi, program dan citra diri selama masa kampanye. Mencurahkan segenap tenaga, pikiran dan biaya politik yang dibingkai dengan beragam strategi untuk memenangkan kontestasi politik lokal. Ketiga. Tahapan pungut hitung suara sebagai puncak tahapan bagi penyelenggaraan pemilihan, yang sangat menentukan berhasil tidaknya pilkada serentak 2024, dari semua rangkaian tahapan yang sudah dilaksanakan selama ini. Keempat. Tahapan pungut hitung suara menjadi alat ukur rendah dan tingginya angka partisipasi pemilih dalam setiap perhelatan pemilu/pemilihan, tak terkecuali pada perhelatan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten tahun 2024. Tungsura (Pemungutan dan Penghitungan Suara) dalam Pilkada 2024 memiliki beberapa perbedaan dan perbaikan dibandingkan dengan pelaksaan sebelumnya. Perbaikan ini mencakup peningkatan transparansi, penggunaan teknologi, dan mekanisme rekapitulasi berjenjang. Maka ada kebijakan-kebijakan baru yang diterapkan dalam pelaksanaan pungut hitung suara sebagai wujud beradaptasi pelaksanaan pilkada serentak 2024. Peningkatan Transparansi Publikasi hasil yang lebih detail, KPU berupaya dan berhasil menyajikan hasil penghitungan suara yang lebih transparan, termasuk data yang lebih rinci dan mudah di akses oleh publik. Publik seringkali kesulitan mengakses data secara real-time dan transparan selama proses Tungsura, yang menimbulkan kecurigaan dan ketidakpercayaan. KPU memastikan data Tungsura dapat di akses secara transparan oleh publik melalaui platform yang mudah diakses dan dipahami. Ini termasuk mulai dari data hasil penghitungan suara di setiap TPS, rekapitulasi tingkat kecamatan, kota, hingga provinsi. KPU menyediakan informasi yang jelas dan mudah di akses mengenai proses Tungsura, termasuk penjelasan mengenai sistem yang digunakan dan Langkah-langkah verifikasi data. Memperkuat proses verifikasi data, termasuk penggunaan verifikasi berlapis (misalnya, verifikasi manual dan verifikasi elektronik), serta melibatkan saksi dari partai politik dan calon dalam proses verifikasi. Penggunaan Teknologi Sirekap adalah Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu, sebuah platform digital yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merekam dan melaporkan hasil pemungutan suara pada Pemilu dan Pilkada. Sirekap terdiri dari dua bagian utama: Sirekap Mobile yang digunakan oleh KPPS di TPS untuk memotret dan mengirimkan hasil perhitungan suara, serta Sirekap Web yang digunakan oleh PPK dan KPU di tingkat yang lebih tinggi untuk rekapitulasi. Sirekap bertujuan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akurasi dalam proses rekapitulasi hasil pemungutan suara. Sirekap digunakan oleh petugas KPPS di TPS untuk merekam hasil perhitungan suara melalui foto formulir C1 Plano, dan kemudian mengirimkannya ke server KPU. Hasil perhitungan suara yang direkam melalui Sirekap dapat diakses oleh publik, sehingga meningkatkan transparansi proses pemilu. Sirekap dirancang dengan fitur keamanan untuk melindungi data pemilih dan hasil pemilu, termasuk penggunaan OTP dan password yang berbeda. Pemanfaatan teknologi seperti sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) yang lebih baik menjawab keraguan masyarakat, minimalisir potensi kecurangan dan meningkatkan kecepatan serta akurasi proses rekapitulasi. Sirekap yang digunakan pada Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024 telah diuji dan di simulasikan sehingga perbaikan dan penyempurnaan sistem pada saat pelaksanaan sudah tidak terjadi kesalahan konversi data dalam keadaan dan situasi apapu, baik secara langsung (on line) maupun ”jeda” (off line). Mekanisme Rekapitulasi Berjenjang Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota perlu diselenggarakan secara demokratis, berkualitas, dan berkepastian hukum. Berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2020 dan untuk melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap pengaturan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota. KPU Tangerang Selatan merujuk dan berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pilkada 2024. KPU memberikan ruang lebih luas bagi publik untuk memantau proses penghitungan suara termasuk penggunaan live-streaming di kanal youtube. Upaya Strategis Pungut Hitung Suara Ada beberapa upaya strategis yang dilakukan dalam menghadapi tahapan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan (pungut hitung), antara lain : 1) Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi petugas KPPS dan badan adhoc lainnya menjadi fokus untuk memastikan pemahaman yang kuat dan mendalam atas perubahan kebijakan dalam pungut hitung suara bahkan di semua jajaran dari KPU Kota Tangsel sampai ke tingkat KPPS. Tak kalah penting yang sudah kita lakukan adalah; Penguatan kapasitas SDM berjenjang secara dini dan intensif baik melalui bimbingan teknis maupun rapat-rapat koordinasi pungut hitung suara. Bimtek yang lebih komprehensif dan praktik terbukti dapat mengurangi kesalahan teknis dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada Pilkada Serentak 2024. 2) Segala Daya dan Upaya sosialisasi dan edukasi kebijakan baru pungut hitung suara kepada semua stakeholder secara masif dan terstruktur. Terutama sosialisasi terkait kebijakan teknis pungut hitung suara serta penerapan aplikasi Sirekap di pilkada serentak 2024 menggantikan aplikasi Situng. Peningkatan sosialasisasi mengenai aturan dan prosedur Tungsura kepada seluruh pihat terkait, termasuk saksi dan pemilih. Sosialisasi ini penting untuk memastikan semua orang memahami hak dan kewajibannya. 3) Ikhtiar lain yang kami lakukan adalah menggelar simulasi-simulasi pungut hitung suara dengan penerapan kebijakan baru di masing-masing Kecamatan, untuk memberikan pemahaman secara langsung dan utuh kepada masyarakat, stakeholder terkait dan penyelenggara pemilihan itu sendiri terutama di tingkat PPS dan KPPS. Upaya simulasi pungut hitung suara sekaligus meyakinkan masyarakat dan stakeholder bahwa pungut hitung suara aman dan adil serta berkepastian hasil. Perhelatan demokrasi lokal yang diselenggarakan secara serentak pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan serta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten yang dilaksanakan di tahun yang sama dengan Pemilu Serentak di tahun 2024, menjadi tantangan tersendiri bagi KPU dan jajarannya untuk menghadirkan pesta demokrasi yang tetap aman dan berintegritas sekaligus berkualitas. Penerapan adaptasi baru secara ketat dan berdisiplin dalam tahapan pungut hitung suara menjadi prasyarat utama untuk mewujudkan Pilkada Berintegritas, Tangsel Berkualitas. Perbedaan dan perbaikan pada tahapan Tungsura (Pemungutan dan Penghitungan Suara) Pilkada 2024 mencakup beberapa aspek, mulai dari persiapan hingga pelaksanaan dan pengawasan. Secara umum, Tungsura Pilkada 2024 dianggap lebih baik dari sebelumnya melalui peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Terakhir sebagai perenungan dan saran perbaikan kita bersama untuk pemilu dan pilkada kedepan, penggunaan teknologi seperti Sirekap dalam Pilkada 2024 juga perlu diawasi dengan ketat. KPU perlu memastikan bahwa sistem Sirekap berjalan dengan baik dan akurat, serta tidak ada celah untuk kecurangan. Maka, untuk mengatasi isu-isu tersebut, diperlukan koordinasi dan kolaborasi yang baik antara KPU, Bawaslu, aparat keamanan, pemerintah daerah, partai politik, serta masyarakat sipil. Semua pihak harus bersinergi untuk menciptakan iklim pemilu yang aman, damai, dan demokratis. Dengan adanya perbaikan dan peningkatan pada tahapan Tungsura Pilkada 2024, semoga Pilkada berikutnya berlangsung lebih demokratis, adil, dan bermartabat. Dengan adanya perbaikan pada tahapan Tungsura Pilkada 2024 terkait keamanan sistem informasi, transparansi data, penguatan verifikasi data, pengawasan Bawaslu, dan sosialisasi publik, diharapkan proses Tungsura pada pemilu dan pilkada selanjutnya dapat berjalan lebih lancar, transparan, dan terpercaya, sehingga menghasilkan hasil Pemilu dan Pilkada yang akuntabel dan legitim. (*)

Rekrutmen Ad Hoc Pilkada 2020 Di Tengah Pandemi

Oleh : Heni Lestari, Anggota KPU Kota Tangerang Selatan HAJATAN besar pesta demokrasi pada tahun 2020 telah menjadi goresan sejarah yang tercatat rapih dan begitu terkesan. Pilkada serentak yang telah di laksanakan serentak 9 desember 2020 di 270 daerah, di laksanakan di tengan bencana non alam penyebaran corona virus disease 2019 (covid 19), virus ini telah banyak menginfeksi jutaan manusia di dunia. Karena sangat mudah menular maka pemerintah membatasi orang – orang berkumpul (social distancing), maka bekerja, sekolah bahkan beribadah di lakukan di rumah. Dilema pelaksanaan pilkada 2020 di tengah pandemi menuai banyak kritikan,bagaimana tidak pemilihan ini tidak dapat di laksanakan secara online atau di laksanakan di rumah masing – masing, tetapi harus datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Potensi berkerumunan orang – orang dalam satu tempat di khawatirkan berdampak terjadinya klaster penularan baru. Kritik tajam yang terus bergulir pada saat itu sehingga pemerintah, DPR, dan KPU mengeluarkan sejumlah aturan terkait pola kerja yang di sesuiakan dengan kondisi yang ada yaitu dengan protokol Kesehatan covid 19. Pemerintah menetapkan Undang – undang No 6 tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang – undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas undang – undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti- undang – undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi menjadi Undang – undang pada tanggal 11 Agustus 2020, di jelaskan dalam undang – undang tersebut bahwa Sebagian wilayah pemilihan dalam kondisi bencana non alam penyebaran virus covid 19, bahwa dalam rangka penanggulangan penyebaran Corona perlu diambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa, baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk perlunya dilakukan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota serentak tahun 2020 agar pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tetap dapat berlangsung secara demokratis dan berkualitas serta untuk menjaga stabilitas politik dalam negeri. Pilkada serentak tahun 2020 yang di laksanakan di 270 daerah, dengan rincian 9 provinsi melaksanakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan 37 kota melaksanakan pemilihan walikota dan wakil walikota serta 224 kabupaten melaksanakan pemilihan bupati dan wakil bupati . Pilkada ini laksanakan di 9 desember 2020 dengan berbagai pertimbangan dan pencermatan tahapan yang sedang dan sudah berlangsung sesuai yang telah di rencanakan. KPU telah menyesuaikan peraturan terkaitan penyelanggaran pilkada serentak ini baik tentang rekrutmen badan ad hoc, pelaksanaan kampanye dsb. KPU telah mengeluarkan peraturan komisi pemilihan umum nomor 13 tahun 2020 perubahan kedua atas peraturan komisi pemilihan umum nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau wali kota dan wakil wali kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam corona virus disease 2019 (covid-19), yang mana di dalam PKPU ini di jelaskan tentang pelaksanaan pilkada serentak di tengan pandemi, yang keseluruhan disesuaikan dengan kondisi saat itu.Yang tak kalah penting dalam pelaksanaan pilkada serentak ini adalah rekruitmen badan ad hoc pilkada (PPK, PPS, KPPS). Ad hoc adalah garda terdepan dalam suksesi pilkada. Kerja ganda ad hoc di tengah kondisi pandemi harus menjadi perhatian khusus. Kondisi yang perlu banyak penyesuaian dengan protokol kesehatan covid 19, penggunaan APD, seleksi Kesehatan, juga di tuntut untuk mampu memberikan edukasi terhadap masyarakat bagaimana menerapkan 3M (menjaga jarak, mencuci tangan dan memakai masker) saat berada di TPS. Berbagai kritik terkait rekrutmen badan ad hoc dengan melihat catatan pemilu 2019 menjadi pertimbangan agar jangan sampai terjadi korban jiwa jika pelaksaana pilkada serentak 2020 tetap di laksanakan di tambah saat terjadi pandemi. Menurut Koordinator Nasional Seknas Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR) Alwan Ola Riantoby mengatakan Tidak hanya penyelenggaraan ad hoc yang menjadi korban kalau di 9 Desember nanti tetap dipaksakan, tapi semua masyarakat pemilih yang akan datang ke TPS nanti juga akan menjadi malapraktik di antara kita. Untuk itu dalam proses rekrutmen merupakan kerja keras KPU Provinsi, KPU kabupaten /kota dalam mencari sumber daya manusia yang sesuai dengan kebutuhan yaitu SDM yang terampil, cakap, serta menjalankan prinsip sebagai penyelenggara pemilu. Rekrutmen ini telah diatur dalam PKPU Nomor 36 tahun 2018 yaitu tentang pembentukan dan tata kerja Panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara dan kelompok penyelenggarana pemungutan suara dalam penyelenggaraan pemilihan umum.Pencarian kandidat ad hoc untuk menunjang kerja – kerja suksesi pilkada menggunakan payung hukum yaitu berpedoman dalam aturan PKPU nomor 31 /PP/.05/-Kpt/03/KPU/I/2018 di jelaskan tentang petunjuk teknis pembentukan badan ad hoc seleksi yang di lakukan haruslah terbuka. Ketentuan terbuka ini agar cakupan yang mendaftar juga semakin luas dan secara kuantitas mencukupi. Selain itu ada tambahan aturan di karenakan kondisi pandemi yaitu tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 476/PP.04.2-Kpt/01/KPU/X/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66/Pp.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, ada penambahan klausul tentang pernyataan melakukan pemeriksaan covid 19. Dalam hal penambahan klausul tersebut proses rekrutmen ad hoc semakin di perketat.Kekhususan dalam proses rekrutmen ad hoc pilkada 2020 dengan penambahan klausul tentang pemeriksaan kesehatan dan juga pemeriksaan covid 19 selain syarat umum yang tertuang dalam PKPU Nomor 36 tahun 2018 pasal 36 angka 1 yang berbunyi : Pasal 36 (1) Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS meliputi: (a). warga negara Indonesia; (b). berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; (c). setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; (d). mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; (e) tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; (e1). tidak menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau palin singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik dan tim kampane sesuai tingkatannya; (f) berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS; (g). mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; (h). berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; (i) tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; (j) tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; (k). belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS; dan (l). tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu. Rekrutmen ad hoc pilkada 2020 yang sangat selektif ini menjadi catatan penting yang tersemat untuk pelaksanaan pemilu berikutnya. Catatan Rekrutmen Ad Hoc di Kota Tangerang Selatan Kota Tangerang Selatan menjadi salah satu kota yang melaksanakan Pilkada serentak untuk pemilihan walikota dan wakil walikota. termasyurnya kota Tangerang selatan dalam pilkada 2020 adalah dengan sebutan perang bintang. Kandidat yang turut serta dalam kontestasi pilkada adalah orang yang memiliki irisan dengan kekuasaan di pusat. Kandidat pertama ada pasangan Muhammad dan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. Irisan pasangan ini adalah Rahayu Saraswati Djojohadikusumo merupakan anak Hasyim Djojohadikusomo, ayah Saraswati merupakan adik Prabowo Subianto Menteri pertahan dan keamanan. Kandidat kedua Siti Nur Azizah dan Ruhamaben , irisan pasangan ini dengan elit kekusaanan adalah Siti Nur Azizah anak dari wakil presiden ke 13 yaitu KH Ma’ruf Amin. Kandidat ketiga adalah Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan. Ini adalah kandidat petahana karena Benyamin Davnie sebelumnya wakil Walikota Tangerang Selatan yang berpasangan dengan Airin Rachmi Diany dan untuk Pilar sendiri merupakan anak dari bupati Serang Ratu Tatu Chasanah. Pasangan yang bertarung dalam pilkada 2020 di Tangerang Selatan menjadi sorotan banyak media lokal dan nasional. KPU Tangerang Selatan sendiri menargetkan tingkat partisipasi masyarakat sebesar 77 persen. Meskipun target dalam tingkat partisipasi ini belum tercapai tetapi tetap ada kenaikan 4 persen di bandingkan partisipasi pemilihan pilkada Tangerang Selatan tahun 2015. Perbandingannya adalah untuk tahun 2020 di angka 60,28 persen dan tahun 2015 di angka 56 persen. Selain terkait tingkat Partisipasi Masyarakat dalam pilkada, yang menjadi perhatian khusus adalah pencegahan terjadinya klaster baru dalam pilkada. Mengingat pelaksanaan pilkada di laksanakan di tengah pandemi. Protokol Kesehatan yang di terapkan di TPS – TPS di atur dengan baik, termasuk penggunaan hand sanitizer, cuci tangan, memakai masker dan jaga jarak. Secara teknis pelaksanaan protokol Kesehatan covid 19 ini di kawal oleh ad hoc pilkada sebagai panitia pilkada 2020. Kesuksesan Pilkada 2020 di Kota Tangerang Selatan tidak terlepas dari peran serta badan ad hoc, mereka adalah ujung tombak pelaksanaan pilkada. Proses rekrutmen yang di lakukan oleh KPU Kota Tangerang Selatan patut di apresiasi yang setinggi tingginya. KPU Tangerang Selatan melaksanakan semua tahapan rekrutmen dan juga bimbingan teknis bagi badan ad hoc pilkada 2020 dengan panduan aturan yang berlaku. Menurut Ade Wahyu Hidayat,S.Psi, M.I.Kom (Divisi Parmas dan SDM ) pola rekrutmen di KPU Kota Tangerang Selatan di lakukan secara terbuka di umumkan di web, media sosial dan media cetak, bahkan KPU Kota Tangerang Selatan melakukan sosialisasi ke kampus, sekolah, dan lain lain sebagai bentuk mencari SDM yang sesuai dengan kriteria yang di butuhkan. Adapun sumber yang dibidik adalah sumber eksternal karena melibatkan seluruh lapisan masyarakat kota Tangerang Selatan, yang sesuai persyaratan yang belaku. Syarat mendaftar sebagai badan Ad hoc sangatlah ketat selain usia, maupun pendidikan, untuk jabatan juga di batasi yaitu tidak boleh 2 kali menjabat pada jabatan yang sama. Untuk seleksi sendiri KPU Tangerang Selatan melakukan wawancara dan tes tertulis, dan harus melampirkan surat keterangan sehat dari pukesmas, ada pemeriksaan kesehatan tambahan yaitu tes covid 19 untuk pilkada 2020. Bimbingan teknis di lakukan untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan terkait aturan kepemiluan, keselamatan kerja, pengetahauan, dan keahlian, adapun metode yang di gunakan selain pemaparan materi, pretest di lakukan simulasi/ praktik, dan tanya jawab, setelah pelatihan di tutup dengan posttest. Invetarisir masalah terkait rekrutmen ad hoc yang bersumber dari divisi SDM dan Parmas KPU Kota Tangerang selatan 2019 – 2020 adalah sebagai berikut : 1. PPK (Panitia Pemungutan Kecamatan) Minim peserta yang mendaftar a. Sosialiasi rekrutmen masih menggunakan metode konvensional PPS (Panitia Pemungutan Suara). b. Minim peserta yang mendaftar Banyak peserta tidak memenuhi persyaratan (terdaftar di sipol). 2. KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) a. Minimnya pendaftar dari lokasi TPS , sehingga mengharuskan merekrut dari wilayah lain b. Banyak peserta yang tidak memenuhi syarat (terdaftar di sistem informasi partai politik atau sipol).   Catatan evaluasi ini menjadi poin penting yang di gunakan sebagai landasan perbaikan rekrutmen SDM ke depannya, di tambah lagi ke depannya pemilu 2024 sudah di depan mata, maka persiapan baik pendidikan pemilih, perbaikan data pemilih dan juga persoalan rekrutmen ad hoc harus menjadi pertimbangan yang matang dalam pelaksanaan pemilu serentak 2024. Lalu bagaimana dengan keterwakilan perempuan dalam ad hoc pilkada 2020 di Kota Tangerang Selatan? Untuk syarat kuota 30 perempuan dalam rekrutmen ad hoc tertuang dalam PKPU No 36 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Komisi pemilihan Umum nomor 3 tahun 2018 tentang pembentukan dan tata kerja panitia pemilihan kecamatan , panitia pemungiutan suara dan kelompok penyelenggara pemungutan suara dan penyelenggraan pemilihan umum. Di dalam PKPU tersebut di jelaskan pasal 7 ayat 2 yang berbunyi komposisi keanggotaan PPK sebagaimana di maksud pada ayat (1 ) memperhatikan palilng rendah 30 % ( tiga puluh persen ) keterwakilan perempuan. Jika partisipasi masyarakat dalam pilkada 2020 di Kota Tangerang selatan mengalami trend kenaikan sebesar 4 persen maka tidak untuk keterwakilan perempuan pada badan ad hoc baik PPK, PPS, dan KPPS. dominasi dalam rekrutmen ad hoc di Tangerang selatan adalah laki – laki. Adapun catatan yang penulis himpun dalam rekrutmen PPK, PPS dan KPPS adalah sebagai berikut : Jumlah kecamatan di Tangerang Selatan adalah 7 ( tujuh ) dan untuk masing – masing kursi perkecamatan adalah 5 ( lima) orang seperti penjelasan dalam pasal 7 ayat ( 1 ) yang berbunyi anggota PPK berjumlah 5 ( lima ) orang yang berasal dari tokoh masyarakat , yang memenuhi syarat berdasarkan perundang – undangan. Jadi jika masing – masing kecamatan 5 ( lima ) maka total PPK se Kota Tangerang Selatan adalagh 35 orang ( tiga puluh lima orang ). Dari 35 orang tersebut untuk laki – laki total 33 ( tiga puluh tiga ) orang dan perempuan 2 (dua) orang. Untuk PPS total 162 orang , laki – laki berjumlah 143 orang dan perempuan berjumlah 19 orang, serta KPPS total 20.741, laki – laki berjumlah 15.308 orang dan perempuan berjumlah 5.304 orang. Catatan untuk proses rekrutmen PPK masih jauh dari keterwakilan perempuan, proses yang rumit karena di tengah pandemi , keterwakilan perempuan sebaiknya juga menjadi perhatian khusus karena sama – sama di atur di dalam PKPU. Pemahaman tentang gender mainstreaming haruslah di miliki oleh tim seleksi dalam hal ini KPU Kota Tangerang Selatan, dan selanjutnya proses perekrutan dengan melibatkan partisipasi aktif perempuan untuk turut serta dalam proses perekrutan ad hoc, dalam proses ini asas keterbukaan informasi dalam tahapan seleksi mesti di lakukana dengan melibatkan organisasi perempuan, dan komunitas perempuan lainnya. Kebijakan afirmasi yang tertuang dalam PKPU yang berbunyi memperhatikan paling rendah 30 persen perempuan tidak memiliki kekuatan untuk mendorong keterwakilan perempuan, serta tidak ada aturan tegas lainnya yang seirama dengan kata memperhatikan , sehingga menjadi formalitas saja. Rendahnya perempuan yang mendaftar dalam seleksi ad hoc pilkada 2020 di Tangerang Selatan menjadikan tim seleksi dalam hal ini KPU Tangerang Selatan tidak ada pilihan lain untuk meneruskan proses seleksi dengan dominasi laki – laki. Pola kerja badan ad hoc juga menjadi pertimbangan juga sehingga kesulitan mencari kandidat ad hoc perempuan, pola kerja ad hoc yang melewati batas jam kerja pada umumnya yaitu 8 (delapan) jam kerja itu juga menjadi catatan kritis bahwa kerja – kerja dalam suksesi pemilu bukanlah hal mudah tetapi di perlukan alat kerja yang memudahkan proses pelaksanaan secara teknis, sehingga dapat memangkas jam kerja dan memudahkan proses pekerjaan.Dengan catatan kritis persoalan terkait rekrutmen badan ad hoc pilkada 2020, menjadi evaluasi bersama yang harus segera di perbaiki, dalam proses mencari SDM yang sesuai dengan aturan yang berlaku memerlukan strategi dan juga perencanaan yang matang. Bahkan proses itu telah dapat di lakukan di luar tahapan pemilu sehingga begitu mendekati tahapan pemilu tidak lagi mengalami kesulitan dalam proses mencari kandidat. Selain hal tersebut dalam hal tim seleksi juga harapannya dapat mengedepankan prespektif gender dalam menentukan siapa yang akan lolos. Pemetaan di masing – masing di kecamatan di Kota Tangerang Selatan menjadi Pekerjaan rumah yang menjadi perhatian karena di setiap kecamatan tidak memenuhi kuota 30 persen maka evaluasi harus di laksanakan secara total, agar ke depannya dalam menyosong pemilu 2024 sudah dapat terjawab terkait keterwakilan perempuan. Harapannya terkait rekrutmen badan ad hoc dapat lebih baik lagi terutama dalam segi sosialiasi untuk mendapatkan kandidat ad hoc sehingga terdapat keragaman baik dari segi keterwakilan kelompok masyarakat dan gender, karena semakin banyak kandidat yang masuk maka lebih mudah untuk melakukan seleksi, jika ada kandidat yang under qualified dapat dengan mudah mengganti dengan calon lainnya. Proses mencari SDM yang professional dan berkualitas memanglah tidak mudah tetapi dengan catatan evaluasi yang telah di inventarisir menjadikan pijakan untuk proses ke depannya menjadi lebih baik lagi. (*)

Inovasi KPU Tangsel Menuju DPT Bersih

Oleh : Heni Lestari (Anggota KPU Tangerang Selatan) Gerak langkah yang terus dilaksanakan untuk mendapatkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di pemilu serentak 2024, masih berlangsung. Bahkan ini adalah langkah baru bagi KPU kota/kabupaten yang telah melaksanakan Pilkada serentak 2020, langkah baru ini disebut pemuktahiran daftar pemilih berkelanjutan (PDPB). Di beberapa kabupaten/ kota kisruh DPT saat pelaksanaan pemilu masih saja terjadi. Seperti di KPU Kabupaten Nabire melalui keputusan MK memerintahkan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS), masalah yang terjadi di sana adalah DPT yang tidak valid dan tidak logis serta pemungutan suara dianggap tidak sah karena tidak menggunakan sistem pencoblosan langsung. Nabire menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa DPT adalah poin penting suksesnya penyelenggaran pemilu. Walaupun tidak semua kabupaten /kota mengalami kisruh DPT, tetapi ini menjadi cerminan bahwa pencermataan terkait data pemilih tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat, melainkan harus dilakukkan secara berkelanjutan agar data yang dihasilkan menjadi lebih valid dan sinkron, tanpa data ganda dan juga tanpa menghilangkan hak masyarakat untuk memilih. Langkah-langkah menuju DPT bersih telah ditetapkan dalam regulasi yang dikeluarkan oleh KPU RI, regulasi ini tertuang dalam surat edaran KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 perubahan dari surat edaran nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021. Regulasi yang diperintahkan KPU RI untuk memperkuat langkah KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota dalam menjalankan pemuktahiran data pemilih berkelanjutan. Dengan melaksanakan rekapitulasi setiap bulan, melakukan rapat koordinasi dengan instansi yang berhubungan dengan data kependudukan, partai politik, Bawaslu, TNI, Polri dan juga diumumkan di sosial media, wesbsite, media lokal baik cetak dan online. Semua dilakukan dengan sistem terbuka. Inovasi dan kreatifitas masing-masing KPU kabupaten/kota dalam suksesi pemuktahiran data ini juga diperlukan, selain melakukan sosialisasi agar seluruh masyarakat berpartisipasi dalam mengecek hak pilih, melaporkan data baru, atau pindahan, atau melaporkan jika ada yang meninggal dunia. Inovasi yang tak kalah pentingnya berkaitan dengan teknologi data dan informasi, dalam membantu dan mempermudah kerja-kerja KPU kabupaten/ kota. Beberapa KPU kabupaten/kota menggunakan aplikasi dalam menerima masukan masyarakat, memanfaatkan Whatsapp, dan juga website seperti yang telah dilakukan oleh KPU Kota Tangerang Selatan. KPU Kota Tangerang Selatan telah membuka layanan daftar pemilih berkelanjutan dengan menggunakan website sipangsi. Sipangsi telah membantu kerja mengolah data pemilih dalam menerima masukan, aduan, dan laporan masyarakat. Fitur yang ditampilkan dalam https://sipangsi.id/ adalah : https://sipangsi.id/cek-hak-pilih (untuk mengecek apakah warga Kota Tangerang Selatan sudah terdaftar atau belum di dalam data pemilih) https://sipangsi.id/lapor-hak-pilih (untuk melaporakan jika belum terdaftar atau mendaftar sebagai pemilih baru) https://sipangsi.id/laporan-kematian (untuk melaporkan jika ada tetangga, kerabat, saudara, keluarga, dan sebagainya yang telah meninggal dunia) selain menggunakan website sipangsi, KPU Kota Tangerang Selatan melayani PDPB menggunakan Whatsapp dengan nama layanan sipangsi corner di nomor 081333066538 (http://bit.ly/sipangsicorner). Berkat Layanan website sipangsi dan menerima masukan serta tangggapan dari instansi kependudukan ada perubahan data pemilih, yang artinya data ini terus diperbaharui (update). Dengan rincian rekapitulasi yang selalu diumumkan setiap bulannya melalui media massa lokal baik cetak dan online membuktikan bahwa KPU Kota Tangerang Selatan telah melaksanakan PDPB dengan koordinasi dengan multipihak, dan data tersebut akan selalu dimutahirkan, ini berarti kerja-kerja bersama dengan multipihak terkait data pemilih dilakukan secara berkesinambungan, dan dapat diakses oleh publik sebagai bentuk keterbukaan informasi. Penulis juga telah melakukan riset terkait website sipangsi apakah masyarakat puas dengan kemudahan penggunaan terkait pendataan ini, dengan metode menyebarkan kuesioer/angket. Penulis ingin mengetahui dampak positif dalam peningkatan partisipasi masyarakat untuk turut serta memberikan laporan baik perubahan data dan juga laporan pemilih baru. Hasil penelitian tersebut diikuti oleh 106 orang dengan sample yang dipilih mewakili populasi yaitu orang yang telah mengakses website sipangsi. Analisa demografi responden terdiri dari 15% perempuan dan 85% laki – laki, untuk usia 20 tahun sampai 30 tahun 53 responden, 30 tahun sampai 40 tahun 22 responden, 40 tahun sampai 50 tahun 22 responden dan di atas 50 tahun 9 responden. Adapun rata-rata responden menjawab sangat setuju untuk kemudahan penggunaan dibandingan dengan metode lain, proses mengisi data juga responden rata-rata menjawab setuju. Untuk kepuasaan masyarakat responden setuju bahwa pelaporan menggunakan website sipangsi tidak rumit dan cepat dibandingkan pelaporan offline, untuk tingkat keamanan dan kepercayaan terkait data responden rata-rata responden menjawab setuju. Dengan riset ini penulis mengambil kesimpulan bahwa website sipangsi berperan sangat besar untuk pemuktahiran data pemilih berkelanjutan, karena dengan kemudahan yang diberikan berupa layanan online memudahkan masyarakat dalam memberikan laporan data pemilih. Layanan online ini sangat dibutuhkan saat ini, karena kondisi pandemi yang membatasi ruang berkumpul secara tatap muka maka layanan PDPB online adalah solusi bagi KPU Tangerang Selatan tetap menjalankan kerja-kerja organisasi. Tagline KPU melayani tidak hanya sekedar jargon tetapi benar dilaksankan dengan semaksimal mungkin dalam memberikan pelayanan yang berhubungan dengan data pemilih. Tidak hanya dengan inovasi teknologi informasi dan data, menuju DPT bersih juga harus berkerjasama dengan seluruh pihak terkait data kependudukan. Kerjasama ini bentuk keseriusan KPU dalam memperbaiki data pemilih agar semakin valid dan mutakhir. Untuk menghasilkan DPT yang valid tidak bisa hanya mengandalkan kerja organisasi sendiri, kolaborasi multipihak merupakan langkah yang tepat dan juga menjadi jalinan silahturahmi yang harapannya dapat memberikan keutungan timbal balik satu dengan lainnya, tidak hanya “selalu” KPU yang meminta data, dengan daftar pemilih yang bersih dan valid, sebaliknya data KPU pun dapat digunakan oleh multipihak yang membutuhkan. Perlu kita ketahui bersama bahwa KPU telah bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan terkait penanggulangan Covid-19, yang mana data yang dimiliki KPU digunakan untuk program Vaksinasi Nasional, dan yang terbaru dengan Kementerian Koperasi dan UMKM adapun data KPU digunakan untuk memvalidasi data pelaku usaha mikro calon penerima program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), capaian ini adalah berkat kolaborasi multipihak sehingga seperti yang penulis jelaskan di atas, data KPU dapat juga dimanfaatkan untuk kepentingan bersama. Pemuktahiran daftar pemilih berkelanjutan (PDPB) memberikan harapan dan juga langkah yang patut diapresiasi, karena terobosan ini tidak dapat di jalankan secara instan maka butuh dukungan instansi kependudukan dan juga masyarakat agar berkesinambungan memberikan masukan, tanggapan, bahkan kritik dan saran agar data yang disajikan semakin sempurna. Sekali lagi KPU tidak bisa bekerja sendiri, kerjasama multipihak menjadi jawaban agar kesuksesan menuju DPT bersih, valid dan muktahir tersaji dengan lengkap dan komprehensif. Upaya kerjasama dengan multipihak juga telah dilaksanakan oleh KPU Kota Tangerang Selatan, bahkan dengan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih yaitu Bapak H.Benyamin Davnie dan Bapak H.Pilar Saga Ichsan, dan puji syukur sepenuhnya didukung dengan bentuk dukungan membantu melakukan sosialisasi pemuktahiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) ke seluruh kecamatan, kelurahan, hingga RT dan RW se-Kota Tangerang Selatan. Kolaborasi inovasi berbasiskan TI (Teknologi Informasi) dengan juga Kerjasama stakeholder yang terus dijalin sebagai bentuk upaya perbaikan data pemilih, agar data tersaji dengan komprehensif, akurat dan juga mutakhir bukanlah pekerjaan yang dapat selesai dalam satu malam tetapi upaya ini berkesinambungan. Upaya berkesinambungan ini atau continuous list yang mana data ini akan disimpan dan terus menerus di perbaharui. Persiapan pesta demokrasi di tahun 2024 telah KPU laksanakan salah satunya dengan perbaikan data pemilih ini, pekerjaan perbaikan data di luar tahapan pemilu memiliki banyak kendala terlebih dilakukan dalam kondisi bencana non alam saat ini (pandemi covid-19) yang masih belum berakhir, dengan anggaran yang seminimal mungkin, KPU tetap melayani semaksimal mungkin. Setiap rapat koordinasi yang dilaksanakan setiap 3 bulan sekali untuk KPU Kabupaten/kota kami menerima kritik, saran serta masukan dari instansi terkait, masukan ini kami catat dan kami jadikan pedoman perbaikan ke depan. Prinsip penyelenggaran pemilu dalam pemuktahiran data ini kami jalankan sepenuh hati berIntegritas, professional, dan juga transparan. Meminjam istilah Bung Karno “Gotong royong adalah pembantingan tulang bersama, pemerasan keringat bersama, perjuangan bantu-membantu bersama. Amal semua buat kepentingan semua, keringat semua buat kebahagiaan semua”. Mewujudkan DPT bersih bukanlah pekerjaan mudah tetapi dengan gotong royong yaitu semangat bersama khas Indonesia yang merupakan jati diri bangsa dengan penuh keyakinan pastilah terwujud DPT bersih, dan upaya menyelamatkan data pemilih untuk pemilu serentak 2024 pasti akan terwujud. 

Populer