Pemilu 2009

PEMILIHAN UMUM TAHUN 2009

PEMILIHAN UMUM TAHUN 2009 DASAR HUKUM UU Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Menjadi Undang-Undang UU Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden. UU Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. UU Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum   SISTEM PEMILU Ada 3 macam Pemilu, yaitu Pemilu DPR, DPD dan DPRD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Pemilu DPR dan DPRD menggunakan sistem proporsional terbuka, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menggunakan sistem distrik berwakil banyak. Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tidak lagi diangkat, tetapi dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.   BADAN PENYELENGGARA PEMILU Pemilu 2009 dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggaraan pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Organisasi penyelenggara mulai dari pusat KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, PPSLN, KPPSLN yang keanggotaannya terdiri dari perwakilan akademisi dan tokoh-tokoh masyarakat. Pada Pemilu 2009 ini juga pertama kali Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) bertansformasi menjadi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan kode etik masih bernama Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK KPU).   PELAKSANAAN PEMILU Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 2009 (biasa disingkat Pemilu Legislatif 2009 atau Pileg 2009) diselenggarakan untuk memilih 560 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), 132 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota) periode 2009-2014. Pemungutan suara diselenggarakan secara serentak di hampir seluruh wilayah Indonesia pada tanggal 9 April 2009, dengan azas langsung, umum, bebas, rahasia dan jujur dan adil. Pemilihan Umum Anggota DPR dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka yang perhitungannya didasarkan pada sejumlah daerah pemilihan, dengan peserta pemilu adalah partai politik. Pemilihan umum ini adalah yang pertama kalinya dilakukan dengan penetapan calon terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak, bukan berdasarkan nomor urut (pemilih memilih calon anggota DPR, bukan partai politik). Sedangkan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2009 (biasa disingkat Pilpres 2009) diselenggarakan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden Indonesia periode 2009-2014. Pemungutan suara diselenggarakan pada 8 Juli 2009. Berdasarkan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008, pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2009 yang memperoleh minimal 20% dari jumlah kursi DPR atau 25% dari jumlah suara sah nasional. Pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah, atau seringkali disebut pilkada, adalah pemilihan umum untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung di Indonesia oleh penduduk daerah setempat yang memenuhi syarat. Kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah: Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten Walikota dan wakil walikota untuk kota Sebelumnya, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dasar hukum penyelenggaraan pilkada adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam undang-undang ini, pilkada (pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah) belum dimasukkan dalam rezim pemilihan umum (pemilu). Pilkada pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni 2005. Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota. Khusus di Nanggroe Aceh Darussalam, Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) dengan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Aceh (Panwaslih Aceh).   Peserta Pemilu DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2009 No. urut Lambang dan nama partai 1   Partai Hati Nurani Rakyat 2   Partai Karya Peduli Bangsa 3   Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia 4   Partai Peduli Rakyat Nasional 5   Partai Gerakan Indonesia Raya 6   Partai Barisan Nasional 7   Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia 8   Partai Keadilan Sejahtera 9   Partai Amanat Nasional 10   Partai Perjuangan Indonesia Baru 11   Partai Kedaulatan 12   Partai Persatuan Daerah 13   Partai Kebangkitan Bangsa 14   Partai Pemuda Indonesia 15   Partai Nasional Indonesia Marhaenisme 16   Partai Demokrasi Pembaruan 17   Partai Karya Perjuangan 18   Partai Matahari Bangsa 19   Partai Penegak Demokrasi Indonesia 20   Partai Demokrasi Kebangsaan 21   Partai Republika Nusantara 22   Partai Pelopor 23   Partai Golongan Karya 24   Partai Persatuan Pembangunan 25   Partai Damai Sejahtera 26   Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia. 27   Partai Bulan Bintang 28   Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. 29   Partai Bintang Reformasi . 30   Partai Patriot 31   Partai Demokrat 32   Partai Kasih Demokrasi Indonesia 33   Partai Indonesia Sejahtera. 34   Partai Kebangkitan Nasional Ulama 35   Partai Merdeka 36   Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia 37   Partai Sarikat Indonesia 38   Partai Buruh   Berikut daftar 6 partai politik lokal Aceh tersebut beserta nomor urutnya :  Partai Aceh Aman Seujahtra  Partai Daulat Aceh  Partai Suara Independen Rakyat Aceh  Partai Rakyat Aceh  Partai Aceh  Partai Bersatu Aceh   Peserta Pemilu Presiden dan wakil Presiden 2009 Megawati Soekarnoputri dan Prabowo Subianto Didukung oleh PDIP, Partai Gerindra, PNI Marhaenisme, Partai Buruh, Pakar Pangan, Partai Merdeka, Partai Kedaulatan, PSI, PPNUI Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono Didukung oleh Partai Demokrat, PKS, PAN, PPP, PKB, PBB, PDS, PKPB, PBR, PPRN, PKPI, PDP, PPPI, Partai RepublikaN, Partai Patriot, PNBKI, PMB, PPI, Partai Pelopor, PKDI, PIS, Partai PIB, Partai PDI Muhammad Jusuf Kalla dan Wiranto Didukung oleh Partai Golkar, Partai Hanura  

Populer

Belum ada data.