.jpeg)
Tangerang Selatan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan Menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Januari – Maret triwulan 1 tahun 2022 Kamis, (31/3/22). Di Aula kantor KPU Tangsel Secara Virtual (Zoom Meteing) Rapat koordinasi yang dilaksanakan pada Kamis 31/3/2022 dipimpin oleh Ketua KPU Kota Tangerang Selatan M Taufiq MZ beserta seluruh jajaran Komisioner dan Sekretaris KPU Kota Tangerang Selatan. Rapat Koordinasi ini turut mengundang KPU Provinsi Banten, Bawaslu Kota Tangsel, Polres Tangsel, Kodim 0506 Tangerang, Kemenag Tangsel, Pengadilan Agama Tigaraksa, Pengadilan Negeri Tangerang, Disdukcapil Tangsel, Kesbangpol Tangsel, Disperkimta Tangsel, Dinsos Tangsel , Dinkes Tangsel, Lura dan Camat Se – Kota Tangerang Selatan, OKP, Ormas, KCD Tangerang Selatan Dinas Pendidikan Provinsi Banten serta Perwakilan partai politik peserta Pemilu tahun 2019. “Rapat koordinasikan dengan stakeholder dilaksanakan setiap tiga bulan sekali sedangkan rekapitulasi pemutakhiran data berkelanjutan dilakukan setiap satu bulan sekali secara internal adapun tujuan pemutakhiran data ini sebagai upaya KPU RI Khususnya KPU Tangsel untuk memperbarui data, sehingga akan mempermudah pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilihan berikutnya,” ujar Ketua KPU Tangsel, M Taufiq MZ. Pemutakhiran DPB ini berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 14, 17 dan 20 huruf (l), Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilu, pasal 58 ayat (1), dan PKPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Komisioner Divisi Perencanaan data dan Anggaran KPU Tangsel, Heni Lestari menjelaskan, data rekapitulasi berasal dari masukan instansi dan tanggapan masyarakat yang telah diverifikasi serta dilakukan pencermatan