
Kamis(30/06), Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan telah melaksanakan Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2022, Kamis (30/6). Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Pemuktahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2022 KPU Kota Tangerang Selatan nomor 27/PK.01-BA/3674/2022 tanggal 30 juni Tahun 2022 tentang Rekapitulasi yang ditandatangani oleh kelima Komisioner KPU Kota Tangerang Selatan, dengan jumlah 992.216 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 488.412 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 503.804 Pemilih. Data tersebut tersebar di 7 Kecamatan dan 54 Desa/Kelurahan yang ada di Kota Tangerang Selatan. Adapun sumber data tersebut diperoleh dari masukan/tanggapan dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia, Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Polres Kota Tangerang Selatan, Polres Metro Tangerang Kota, Kementrian Agama Kota Tangerang Selatan, Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang Selatan dan Tanggapan Masyarakat. Datang langsung ke “Posko Layanan Pemilih DPB Kota Tangerang Selatan” yang beralamat di Jl. Raya Serpong No. 1 Kel. Setu Kec. SetuKota Tangerang Selatan, Banten, setiap hari di jam kerja. Melaporkan data secara online melalui link https://sipangsi.id Atau dapat menghubungi melalui sipangsicorner di nomor WA 0813-3306-6538 (http://bit.ly/sipangsicorner) Berikut Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II tahun 2022 tingkat Kota Tangerang Selatan, dapat dilihat melalui link : Berita Acara Rekapitulasi DPB Triwulan II 2022 https://bit.ly/BeritacaraDPBtriwulanIItingkatkotatangerangselan