Berita Terkini

KPU Tangerang Selatan menyerahkan berkas Pengganti Antarwaktu (PAW) kepada pimpinan DPRD Kota Tangerang Selatan

Tangerang Selatan - Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan menyerahkan berkas Pengganti Antarwaktu (PAW) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas nama Ricky Yuanda kepada pimpinan DPRD Kota Tangerang Selatan, Jumat (11/2/2022). Ketua KPU Tangsel M. Taufiq MZ mengatakan, dapat dipastikan dokumen yang bersangkutan Ricky Yuanda memenuhi syarat pengganti almarhum H. Agus Puji Raharjo.dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil IV  “Kami atas nama KPU Kota Tangerang Selatan turut berdukacita atas berpulangnya salah satu kader terbaik Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mudah-mudahan almarhum diterima amal ibadahnya,” ujar M.Taufiq MZ. Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Ajat Sudrajat  menerangkan, penyerahan berkas PAW dilakukan setelah melewati proses penelitian dokumen dan rapat pleno hari Kamis (10/2/22).   “Penelitian terhadap berkas/dokumen kata Ajat,  untuk memastikan siapa peraih suara sah terbanyak Partai Keadilan Sejahtera (PKS)  di Dapil IV  pada Pemilu 2019 di bawah alm H. Agus Puji Raharjo yang meninggal beberapa waktu lalu. Ketentuan ini mengacu pada Pasal 9 PKPU Nomor 6 Tahun 2017,” jelasnya Ajat menyebutkan, sesuai ketentuan Pasal 22 PKPU Nomor 6 Tahun 2019 KPU melakukan verifikasi dokumen pendukung anggota DPRD yang berhenti karena meninggal dunia. Setelah itu KPU Tangsel melakukan verifikasi hasil perolehan suara sah terhadap dokumen-dokumen yang ditentukan pada pasal 22 ayat (2) huruf a nomor 4 dan huruf b. Dokumen tersebut adalah lampiran 1 Model EB-1 DPRD Kabupaten/Kota.  Selain itu kami juga memeriksa salinan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019 Partai Keadilan Sejathera (PKS) Daerah Pemilihan davil IV serta lampiran Model DB-DPRD Kabupaten/Kota. Dari hasil pemeriksaan dan penelitian seluruh dokumen diketahui bahwa Ricky Yuanda memenuhi ketentuan Pasal 9 PKPU Nomor 6 Tahun 2017 untuk diusulkan sebagai calon pengganti antara waktu anggota DPRD Kota Tangerang Selatan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS),” jelas Ajat. Lebih jauh Ketua KPU Tangsel menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (3) proses verifikasi dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari sejak diterimanya surat dari DPRD. Hasil verifikasi tersebut ditetapkan dalam rapat pleno anggota KPU Tangsel dan dituangkan dalam berita acara.   "Setelah menerima surat dari DPRD kami langsung memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen yang telah ditentukan. Kemudian ditetapkan dalam rapat pleno yang hasilnya sudah dituangkan dalam berita acara. Maka setelah dilakukan penyerahan dokumen kepada DPRD selesai lah tugas KPU. Untuk proses selanjutnya merupakan kewenangan dari pihak DPRD Kota Tangerang Selatan," kata Ketua KPU Kota Tangerang Selatan M. Taufiq MZ.

Verifikasi Calon Pengganti Antarwaktu (PAW) DPRD Kota Tangerang Selatan

Tangerang Selatan - Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan mengelar Rapat Verifikasi Calon Pengganti Antarwaktu (PAW) DPRD Kota Tangerang Selatan Kamis, (10/2). Rapat dilaksanakan di ruang rapat lantai dua KPU Tangsel yang dihadiri oleh Ketua KPU M Taufiq MZ, Anggota KPU Ade Wahyu Hidayat, Achmad Mujahid Zein, Heni Lestari, Ajat Sudrajat, Kasubag Teknis Sri Annisya, dan Staf Teknis Faisal Akbar, Rizki dan calon Pengganti Antarwaktu (PAW) DPRD dari partai keadilan sejahtera (PKS) Ricky Yuanda Bastian menggantikan H. Agus Puji Raharjo. Rapat verifikasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa calon pengganti antarwaktu (PAW) Ricky Yuanda memenuhi syarat sebagai calon Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan.

Rapat Pleno Pengganti Antarwaktu (PAW) DPRD Kota Tangerang Selatan

Tangerang Selatan - Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan mengelar Rapat Pleno Pengganti Antarwaktu (PAW) DPRD Kota Tangerang Selatan Kamis, (10/2). Rapat Pleno dilaksanakan di lantai dua Ruang Rapat KPU Tangsel yang d hadiri oleh ketua dan Anggota KPU Tangsel, M Taufiq MZ, KPU Ade Wahyu Hidayat, Achmad Mujahid Zein, Heni Lestari, Ajat Sudrajat dan Staf Teknis Penyelenggaraan KPU Tangsel, Rapat ini sebagai tindaklanjuti dari hasil verifikasi calon pengganti antarwaktu (PAW) Ricky Yuanda. Dan di tuangkan di dalam Berita Acara.

Rapat Koordinasi Penganggaran dan tahapan-tahapan Pemilukada 2024

Tangerang Selatan - Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan Ade Wahyu Hidayat Anggota KPU Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Sekretaris KPU Tangsel Fajar Baskaradi dan Plt Kasubag Progran Data dan Perencanaan Firsa Menghadiri Rapat Koordinasi Penganggaran dan tahapan-tahapan  Pemilukada 2024, di Gedung Bappeda Provinsi Banten di Serang . Rabu, (9/2). Dan di hadiri juga oleh KPU kabupaten/kota se Provinsi Banten dan beberapa instansi terkait lainnya. Rapat koordinasi ini dilakukan untuk Persiapan tahapan-tahapan dalam pemilukada tahun 2024.

Apel Pagi adalah cara Meningkat disiplin Pegawai

Tangerang Selatan - Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan Melaksanakan apel pagi rutin di lapangan Kantor KPU Tangerang Selatan Senin (7/2). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Anggota, Kasubag dan staf Sekretariat  Komisi Pemilihan Umum(KPU). Pembina apel pada  apel pagi hari ini Sekretaris KPU Tangsel Fajar Baskaradi serta komandan apel dipimpin oleh Staf Hukum dan Pengawasan M.Aziz. Pembina apel, Fajar Baskaradi memberikan arahan nya dengan mengingatkan kepada seluruh pegawai bahwa pelaksanaan apel merupakan bagian dari pembentukan disiplin pegawai, jadi setiap Pegawai di lingkungan KPU Tangsel Wajib Mengikuti Apel Pagi Rutin yang di laksanakan setiap hari senin. Selain itu Fajar Baskaradi  juga menyampaikan untuk tetap menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan dengan selalu memakai masker dan mencuci tangan dan menjaga kebersihan. Agar terhindar dari covid-19 ataupun Omicron.

Reviu Laporan Keuangan Tahun 2022

Tangerang Selatan - Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan Mengikuti Rapat Reviu Laporan Keuangan Tahun 2022, Senin (7/2). Rapat Di laksanakan Secara Daring Melalui Zoom Meeting dan di hadiri oleh Sekretaris KPU Tangsel, Fajar Baskaradi, Kasubag KUL Sri Annisya, dan staf keuangan. Rapat diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia dan di ikuti oleh KPU Provinsi Banten, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Banten, dan Bengkulu. Serta KPU kabupaten Kota di setiap Provinsi tersebut.