Ajat Sudrajat anggota KPU Kota Tangerang Selatan Meghadiri Rapat Koordinasi Penggantian Dokumen Perbaikannya Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Aula KPU Provinsi Banten, Rabu (12/07/2023).
Hadir dalam kegiatan Ketua KPU Provinsi Banten, Mohamad Ihsan, Anggota KPU Provinsi Banten, Akhmad Subagja, Ahmad Suja'i, M Agus Muslim, beserta jajaran Kabag, Kasubag, Operator, dan Pelaksana di Sekretariat KPU Provinsi Banten serta diikuti oleh Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kasubag Tekparmas, dan Operator KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Banten.
Kegiatan ini dibuka oleh Mohamad Ihsan, dimana Ihsan menyampaikan bahwa rakor ini dilaksanakan guna menindaklanjuti surat edaran KPU RI tentang Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Lanjut Ihsan, sesuai surat edaran tersebut, partai politik hanya diperbolehkan untuk mengganti, memperbaiki maupun melengkapi dokumen pencalonan bukan untuk mengganti calon.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian Anggota KPU Provinsi Banten, Akhmad Subagja selaku Kadiv Teknis Penyelenggaraan, yang menerangkan hal-hal terkait Surat Edaran KPU RI. Oha juga meminta agar kita selalu mempedomani aturan dan surat-surat yang dikeluarkan oleh KPU RI, menginformasikan kepada Partai Politik, dan berkoordinasi dengan Bawaslu. Oha juga menyampaikan bahwa penerimaan perbaikan akan dilaksanakan sejak tanggal 10 - 16 Juli 2023 pukul 23.59 WIB.