Berita Terkini

PENGUMUMAN PENYERAHAN DOKUMEN SYARAT DUKUNGAN BAKALPASANGAN CALON PERSEORANGAN PADA PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TANGERANG SELATAN TAHUN 2024

Sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan  Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, bahwa calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam Daftar Pemilih Tetap di daerah bersangkutan pada Pemilihan Umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan. Sehubungan dengan ketentuan tersebut, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut Silakan klik disini https://bit.ly/PenyerahanSyaratDukunganCalonPerseorangan  

Apel Rutin KPU Kota Tangerang Selatan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan, melaksanakan apel pagi, Senin(29/04/24) di halaman kantor KPU Kota Tangerang Selatan. Bertindak sebagai pembina Dina Kurnia Sari Utami Sekretaris KPU Kota Tangerang Selatan. Apel pagi ini di ikuti oleh Sekretaris KPU Kota Tangerang Selatan ,Kasubbag dan staf sekretariat KPU Kota Tangerang Selatan.

Sosialisas Pemenuhan Persyaratan dukunganPasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Tahun 2024

KPU Kota Tangerang menggelar Sosialisas Pemenuhan Persyaratan dukunganPasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Tahun 2024 di Hotel Marilyn, Serpong Utara(29/04/2024). Turut hadir Anggota KPU Provinsi Banten sebagai narasumber yang dihadiri peserta dari Caleg DPD Prov Banten, Forkopimda Kota Tangerang Selatan, Kodim 0506 Tangerang, Tokoh Masyarakat, OKP, dan para Media jurnalis

Populer

Apel pagi rutin

Arahan Ketua KPU Provinsi Banten

Apel Rutin

Apel pagi rutin