Sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, bahwa calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam Daftar Pemilih Tetap di daerah bersangkutan pada Pemilihan Umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan. Sehubungan dengan ketentuan tersebut, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut Silakan klik disini https://bit.ly/PenyerahanSyaratDukunganCalonPerseorangan