
RAJIN (Rabu Kajian) Peraturan Komisi Pemilihan Umum 6 tahun 2021
Tangerang Selatan – Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel, dalam rangka meningkatkan pengetahuan kepemiluan dalam lingkungan KPU Tangsel mengadakan Rajin (Rabu Kajian). Rabu, (19/1/22) di Aula bambang Dwitor lantai satu (1) KPU Tangsel.
Kegiatan ini menjadi agenda rutin yang dilakukan setiap hari Rabu. tujuan kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan terkait peraturan-peraturan yang di terbitkan oleh KPU RI,
Kajian pada Rabu ini membahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 6 tahun 2021 tentang pemutakhiran data pemilih bekelanjutan.
Kegiatan ini di ikuti oleh Anggota, Sekretaris, Kasubag, dan Staf di lingkungan KPU Tangsel.
Dalam kajian ini Heni lestari Anggota KPU Divisi Program data dan Perencanaan, memberikan arahan nya bahwa daftar pemilih ini selalu bergerak atau dinamis oleh karena itu KPU RI membuat program yaitu daftar pemilih berkelanjutan atau DPb.
Program daftar pemilih berkelanjutan ini adalah upaya KPU untuk melindungi Hak pilih masyarakat khususnya di lingkup kota Tangerang Selatan. Dan daftar pemilih berkelanjutan ini juga bertujuan untuk menciptakan daftar pemilih yang up to date dan terpercaya.
M. Taufiq MZ Ketua KPU Tangsel juga menyampaikan daftar pemilih merupakan subyek yang sangat dinamis. Saban hari pemilih ada yang meninggal, alih status (sipil ke TNI/Polri atau sebaliknya), pindah domisili, memasuki “usia dewasa secara politik” (masuk 17 tahun atau nikah meski belum 17 tahun), atau, karena satu dan lain terjadi perubahan elemen data pemilih.
Kedua. Sumber data pemilih yang harus dimutakhirkan dan disusun menjadi DPT oleh KPU tidaklah tunggal. Setidaknya ada tiga sumber data yang harus diolah-sinkronkan oleh KPU. Pertama, DPT pemilu terakhir. Kedua, data hasil konsolidasi bersih dari Dirjen Dukcapil. Ketiga, “data lapangan” yang ditemukan pada saat kegiatan Coklit oleh PPDP/Pantarlih. “Data lapangan” ini bisa menegasikan data hasil sinkronisasi DPT pemilu dengan data dari Dirjen Dukcapil.
Ketiga. Pekerjaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih selalu berhadapan dengan problematika kesadaran administrasi kependudukan masyarakat yang relatif masih rendah. Beberapa temuan lapangan terkait hal ini misalnya: tidak menganggap penting membuat laporan tentang keluarga/kerabat yang meninggal; sudah 17 tahun tidak mau mengurus perekaman KTP; KTP hilang tidak lapor dan meminta dibuatkan yang baru; pindah domisili tidak disertai dengan pengurusan kepindahan data adminduknya; dan lainnya.
Berkelanjutan dengan aspek-aspek teknis di lapangan dan kualifikasi sumberdaya manusia pemutakhiran dan penyusunan data pemilih yang relatif sangat beragam, isu-isu tersebut sangat mempengaruhi. Ini bukan hanya berlaku pada proses tapi juga hasil olah kerja pemutakhiran dan penyusunan data pemilih. Aspek yang paling sering disoroti misalnya terkait masih ditemukannya data pemilih ganda dan pemilih anomali; pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena satu dan lain alasan namun masih masuk dalam DPT; atau adanya sejumlah warga yang sudah memenuhi syarat normatif sebagai pemilih namun masih tercecer di luar DPT.
Sedangkan Norma Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan ini dimuat di dalam Pasal 14 huruf l, Pasal 17 huruf l, Pasal 20 huruf l UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Klausul nya: “KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”. Meski belum cukup detail, norma ini kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam PKPU 11/ 2018 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.