ZONA INTEGRITAS

Pengendalian Gratifikasi

Kebiasaan masyarakat selama ini yang sesungguhnya termasuk gratifikasi, yaitu : “Memberikan hadiah, bingkisan, parcel, bantuan perkawinan, biaya pengobatan, biaya naik haji, hadiah ulang tahun, souvenir, dan ucapan terima kasih”, apabila diberikan kepada Aparatur Sipil Negara atau Penyelenggara Negara yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Gratifikasi dikualifisir sebagai “Delik Suap” sehingga anggota masyarakat yang terlibat dapat dijerat sebagai pelaku tindak pidana “Pemberi Suap”, sebaliknya bagi penerimanya dikatagorikan sebagai pelaku tindak pidana “Penerima Suap”.

Peraturan yang Mengatur Gratifikasi

Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya”

Penjelasan Aturan Hukum Pasal 12 UU No. 20/2001:

Didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar: 

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;

Sanksi
Pasal 12B ayat (2) UU no. 31/1999 jo UU No. 20/2001

“Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar”

Sebagai wujud berkalobrasi dengan masyarakat dalam pencegahan gratifikasi, maka Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan dengan serius menolak gratifikasi dalam bentuk apapun.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 234 kali
🔊 Putar Suara