ZONA INTEGRITAS

Standar penanganan pengajuan keberatan internal

Standar penanganan pengajuan keberatan internal 1. Penerimaan Pengajuan Keberatan Pengajuan keberatan dilakukan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemohon mengisi formular keberatan dan melampirkanalasan serta bukti yang relevan 2. Registrasi dan Verifikasi PPID melakukan registrasi dan verifikasi pengajuan keberatan, memastikan kelengkapan formulir dan lampiran Verifikasi dilakukan untuk memastikan keberatan diajukan dalam batas waktu yang ditetapkan 3. Pinajauan Keberatan Tim Pinanjauan Keberatan yang terdiri dari anggota independen dari berbagai unit terkait akan meninjau pengajuan keberatan Tim melakukan evaluasi terhadap alasan dan bukti yang diajukan pemohon 4. Klarifikasi dan Dialog Jika diperlukan, tim dapat melakukan klarifikasi dengan pemohon untuk memahami lebih lanjut alasan dan kebutuhan keberatan 5. Keputusan dan Pemberitahuan Tim Peninjauan Keberatan akan mengambil Keputusan berdasarkan hasil peninjauan Pemohon diberitahu secara tertulis mengenai Keputusan dan alasan yang mendasarinya 6. Pelaksanaan Tindakan Perbaikan (Jika Diperlukan) Jika Keputusan memihak pemohon dan ada tindakan perbaikan yang perlu diambil, tindakan tersebut diimplementasikan oleh unit terkait 7. Evaluasi dan Pemantauan Proses penanganan keberatan dievaluasi secara berkala oleh PPID dan disajikan dalam laporan ke pimpinan Pengawasan terhadap implementasi tindakan perbaikan juga dilakukan jika diperlukan 8. Transparansi dan Pelaporan Prose penanganan keberatan dan hasilnya dilaporkan kepada Kepala Daerah dan dipublikasikan melalui portal informasi public dan media sosial. 9. Pelibatan Masyarakat Masyarakat diundang untuk memberikan masukan dan saran terkait proses penanganan keberatan melalui forum konsultasi public   Dengan penerapan standar ini, PPID menjalankan tenggung jawabnya dalam mengelola keberatan Masyarakat terhadap pelayanan informasi public dengan cra yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan yang berkualitas.

Pengendalian Gratifikasi

Kebiasaan masyarakat selama ini yang sesungguhnya termasuk gratifikasi, yaitu : “Memberikan hadiah, bingkisan, parcel, bantuan perkawinan, biaya pengobatan, biaya naik haji, hadiah ulang tahun, souvenir, dan ucapan terima kasih”, apabila diberikan kepada Aparatur Sipil Negara atau Penyelenggara Negara yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Gratifikasi dikualifisir sebagai “Delik Suap” sehingga anggota masyarakat yang terlibat dapat dijerat sebagai pelaku tindak pidana “Pemberi Suap”, sebaliknya bagi penerimanya dikatagorikan sebagai pelaku tindak pidana “Penerima Suap”. Peraturan yang Mengatur Gratifikasi Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya” Penjelasan Aturan Hukum Pasal 12 UU No. 20/2001: Didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar:  Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri; Sanksi Pasal 12B ayat (2) UU no. 31/1999 jo UU No. 20/2001 “Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar” Sebagai wujud berkalobrasi dengan masyarakat dalam pencegahan gratifikasi, maka Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan dengan serius menolak gratifikasi dalam bentuk apapun.  

Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Di Lingkungan KPU Kota Tangerang Selatan

Tahun 2023 merupakan tahun KPU Kota Tangerang Selatan memasuki fase awal Pembangunan Zona Integritas, berdasarkan road map reformasi birokrasi pemerintah ingin mewujudkan pemerintah berkelas dunia, sasaran reformasi birokrasi diarahkan pada tiga kondisi yaitu birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang kapabel, dan pelayanan publik yang prima. Sasaran reformasi birokrasi yaitu mewujudkan pemerintahan yang sederhana, simple, lincah, dan cepat. Selain itu, dalam beberapa kali kesempatan Presiden selalu menyampaikan bahwa yang menghambat pelayanan harus dipangkas, terutama yang lambat, berbelit-belit dan terdapat pungli. Hal ini tentu saja menjadi prioritas pelaksanaan reformasi birokrasi yang haras dikawal bersama oleh setiap instansi pemerintah. Sejalan dengan hal tersebut, untuk melaksanakan arahan presiden dan mempercepat pencapaian sasaran reformasi birokrasi yang terdapat pada road map reformasi birokrasi 2020-2024, teratama terkait birokrasi yang bersih dan akuntabel, dan pelayanan publik yang prima, perlu dibangun Zona Integritas (ZI) pada unit kerja/satuan kerja sebagai pilot project percontohan. Oleh karena itu, pelaksanaan ZI yang merapakan miniatur pelaksanaan reformasi birokrasi pada unit kerja/satuan kerja, diutamakan pada unit kerja/satuan kerja yang langsung memberikan pelayanan kepada Masyarakat dan KPU Kota Tangerang Selatan adalah salah satunya. Dalam proses Pembangunan ZI, KPU Kota Tangerang Selatan berpedoman pada Peraturan Menteri PANRBNomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dan telah melaksanakan pencanangan Zona Integritas yang digelar oleh KPU Kota Tangerang Selatan pada tanggal  2 April 2023 di kantor KPU Kota Tangerang Selatan. Setelah pencanangan dilaksanakan, maka selanjutnya KPU Kota Tangerang Selatan telah melakasanakan: Pembentukan Tim Kerja Zona Integritas  Penyusunan Dokumen Rencana Aksi Pembangunan ZI Sosialisasi internal dan eksternal terkait pembangunan ZI Implementasi kegiatan pada enam area perubahan Monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan program ZI Dokumen terkait Pembangunan Zona Integritas KPU Kota Tangerang Selatan : Tim Kerja Zona Integritas Dokumen Rencana Aksi Pembangunan Zona Integritas  

🔊 Putar Suara