Tata Cara Pengaduan Masyarakat

Tata Cara Pengaduan Masyarakat

Tata Cara Pengaduan Masyarakat

Sebagai bentuk komitmen terhadap pelayanan publik yang berkualitas, KPU Kota Tangerang Selatan menyediakan sarana bagi masyarakat yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang yang terjadi di lingkungan KPU Kota Tangerang Selatan.

Layanan Pengaduan di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi dapat disampaikan secara lisan atau tertulis melalui :

  1. Laporan Pengaduan dapat disampaikan secara langsung atau melalui surat kepada Ketua/Sekretaris KPU Kota Tangerang Selatan atau melalui email hukumkputangsel@gmail.com
  2. Formulir laporan pengaduan dapat diunduh melalui link :

Formulir Pengaduan

Atau Pengaduan Online :

https://bit.ly/DUMAS_KPUTangsel

  1. Pelapor Harus mencantumkan :
  1. Nama Pelapor (Sesuai KTP/SIM)*;
  2. Alamat Sesuai KTP/SIM;
  3. Nama Terlapor;
  4. Jabatan Terlapor di Satker;
  5. Hal yang dilaporkan;
  6. Bukti (bisa dijelaskan langsung dan/dilampirkan);
  7. Tanda tangan pelapor (sesuai tanggal/bulan/tahun).

*) : harus melampirkan fotocopy Identitas (KTP/SIM)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 41 kali
🔊 Putar Suara