Layanan Informasi
Layanan Informasi
Selamat Datang di Layanan Informasi Publik KPU Kota Tangerang Selatan. KPU Kota Tangerang Selatan berkomitmen penuh terhadap prinsip Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Komitmen ini diwujudkan melalui layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang memberikan akses bagi masyarakat untuk memperoleh informasi terkait kepemiluan maupun kelembagaan KPU Kota Tangerang Selatan.
Permohonan informasi dapat disampaikan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui surat, email, WhatsApp, maupun aplikasi e-PPID.
Kontak PPID KPU Kota Tangerang Selatan
Alamat:
Sekretariat KPU Kota Tangerang Selatan
Jl. Raya Serpong No.1, Setu, Kec. Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten 15314
Email: eppidkputangsel@gmail.com
WhatsApp: 0852-1533-1161
Akses e-PPID: https://tangselkotappid.kpu.go.id/
Tata Cara Pengajuan Permohonan Informasi Publik
Sesuai ketentuan, pemohon informasi dapat:
-
Mengisi Formulir Permohonan Informasi PPID KPU Kota Tangerang Selatan tersedia di https://tangselkotappid.kpu.go.id/
-
Mengunduh dan mengisi Formulir Permohonan Informasi [Unduh] dan menyampaikannya ke:
-
Kantor KPU Kota Tangerang Selatan
-
Email resmi PPID
-
WhatsApp PPID
-
Pengajuan Keberatan Informasi Publik
Apabila pemohon informasi tidak puas dengan layanan yang diberikan, keberatan dapat diajukan secara tertulis kepada Atasan PPID KPU Kota Tangerang Selatan dengan mengisi Formulir Keberatan Informasi Publik yang dapat diakses website resmi E-PPID KPU Kota Tangerang Selatan.
Jam Layanan Informasi Publik
-
Senin – Kamis : 08.00 – 16.00 WIB
Istirahat: 12.00 – 13.00 WIB -
Jumat : 08.00 – 16.30 WIB
Istirahat: 11.30 – 13.00 WIB -
Sabtu, Minggu & Hari Libur Nasional : Tutup
KPU Kota Tangerang Selatan senantiasa berupaya menghadirkan pelayanan informasi publik yang transparan, cepat, dan akuntabel, sebagai bagian dari komitmen untuk mewujudkan pemilu yang semakin partisipatif dan terpercaya.