
Whistleblowing System (WBS)
Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan memiliki suatu aplikasi yang bernama Whistleblowing System (WBS) yang berguna untuk melaporkan suatu perbuatan yang terindikasi pelanggaran di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan
Whistleblowing System (WBS)
WBS adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, di mana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.
Kriteria Pengaduan
ika Anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi atau bentuk pelanggaran lainnya yang dilakukan Komisioner ataupun Pegawai Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan, silakan melapor ke link pengaduan, whatsapp ataupun email. Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria, maka laporan Anda akan diproses lebih lanjut.
Unsur Pengaduan
- WHAT yaitu apa perbuatan berindikasi Tindak Pidana Korupsi/pelanggaran yang diketahui.
- WHO yaitu siapa yang bertanggungjawab/terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut.
- WHERE yaitu dimana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan.
- WHEN yaitu kapan waktu perbuatan tersebut dilakukan.
- HOW yaitu Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya).
- EVIDENCE (jika ada) yaitu Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung.
Jaminan Kerahasiaan dan Komitmen
Anda tidak perlu khawatir terhadap kerahasiaan identitas diri anda karena Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan akan MERAHASIAKAN & MELINDUNGI Identitas Anda sebagai whistleblower. Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Se;atan sangat menghargai laporan anda. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan. Sebagai bentuk terima kasih kami terhadap laporan yang Anda kirim, kami berkomitmen untuk merespon laporan Anda selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan Anda kami terima.