Sidang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum

Tangerang Selatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan menghadiri sidang Adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilihan umum, Selasa (14/11/23).
Sidang dibuka oleh ketua majelis Muhammad Acep dan anggota majelis ilham sarlito dan antonius didik trihatmoko.
Turut hadir dalam sidang tersebut anggota KPU Kota Tangerang Selatan Ajat Sudrajat, Widya Victoria M dan Heni Lestari sebagai termohon, dan di dampingi oleh M. Agus Muslim anggota KPU Provinsi Banten.
Sidang dilanjutkan dengan penyeraha barang bukti, dalam sidang adjudikasi pemohon memintak kepada ketua majelis untuk memperbolehkan kepada pemohon untuk diadakan klarifikasi terkait alat bukti yg di sampaikan oleh termohon kepada pemohon.
Hasil keputusan sidang adjudikasi ketua majelis memutuskan untuk hadir sidang putusan pada hari Senin tanggal 20 November 2023 pada pukul 10.00 WIB.