Berita Terkini

Pemberitahuan

Temanpemilih Ada info PENTING nih. Bagi kalian yang mau daftar PPK, salah satu persyaratannya adalah menyertakan surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, Rumah Sakit atau Klinik. Namun yang harus diperhatikan adalah surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, Rumah Sakit atau Klinik yang termasuk didalamnya terdapat pemeriksaan: TEKANAN DARAH, KADAR GULA DARAH dan KOLESTEROL. 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 121 kali