
KPU Tangerang Selatan menyerahkan berkas Pengganti Antarwaktu (PAW) kepada pimpinan DPRD Kota Tangerang Selatan
Tangerang Selatan - Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan menyerahkan berkas Pengganti Antarwaktu (PAW) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas nama Ricky Yuanda kepada pimpinan DPRD Kota Tangerang Selatan, Jumat (11/2/2022).
Ketua KPU Tangsel M. Taufiq MZ mengatakan, dapat dipastikan dokumen yang bersangkutan Ricky Yuanda memenuhi syarat pengganti almarhum H. Agus Puji Raharjo.dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil IV
“Kami atas nama KPU Kota Tangerang Selatan turut berdukacita atas berpulangnya salah satu kader terbaik Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mudah-mudahan almarhum diterima amal ibadahnya,” ujar M.Taufiq MZ.
Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Ajat Sudrajat menerangkan, penyerahan berkas PAW dilakukan setelah melewati proses penelitian dokumen dan rapat pleno hari Kamis (10/2/22).
“Penelitian terhadap berkas/dokumen kata Ajat, untuk memastikan siapa peraih suara sah terbanyak Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Dapil IV pada Pemilu 2019 di bawah alm H. Agus Puji Raharjo yang meninggal beberapa waktu lalu. Ketentuan ini mengacu pada Pasal 9 PKPU Nomor 6 Tahun 2017,” jelasnya
Ajat menyebutkan, sesuai ketentuan Pasal 22 PKPU Nomor 6 Tahun 2019 KPU melakukan verifikasi dokumen pendukung anggota DPRD yang berhenti karena meninggal dunia. Setelah itu KPU Tangsel melakukan verifikasi hasil perolehan suara sah terhadap dokumen-dokumen yang ditentukan pada pasal 22 ayat (2) huruf a nomor 4 dan huruf b. Dokumen tersebut adalah lampiran 1 Model EB-1 DPRD Kabupaten/Kota.
Selain itu kami juga memeriksa salinan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019 Partai Keadilan Sejathera (PKS) Daerah Pemilihan davil IV serta lampiran Model DB-DPRD Kabupaten/Kota. Dari hasil pemeriksaan dan penelitian seluruh dokumen diketahui bahwa Ricky Yuanda memenuhi ketentuan Pasal 9 PKPU Nomor 6 Tahun 2017 untuk diusulkan sebagai calon pengganti antara waktu anggota DPRD Kota Tangerang Selatan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS),” jelas Ajat.
Lebih jauh Ketua KPU Tangsel menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (3) proses verifikasi dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari sejak diterimanya surat dari DPRD. Hasil verifikasi tersebut ditetapkan dalam rapat pleno anggota KPU Tangsel dan dituangkan dalam berita acara.
"Setelah menerima surat dari DPRD kami langsung memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen yang telah ditentukan. Kemudian ditetapkan dalam rapat pleno yang hasilnya sudah dituangkan dalam berita acara. Maka setelah dilakukan penyerahan dokumen kepada DPRD selesai lah tugas KPU. Untuk proses selanjutnya merupakan kewenangan dari pihak DPRD Kota Tangerang Selatan," kata Ketua KPU Kota Tangerang Selatan M. Taufiq MZ.