
KPU Kota Tangerang Selatan melakukan pembayaran petugas pantarlih di 54 kelurahan untuk 3.893 petugas.
KPU Kota Tangerang Selatan melakukan pembayaran petugas pantarlih di 54 kelurahan untuk 3.893 petugas.
Bagi petugas PANTARLIH dengan status ASN akan dikenakan pajak PPh 21 sesuai dengan Golongan. Selain itu tidak dikenakan potongan pajak.
Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 dan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022
Perihal Satuan Biaya Masukan Lainya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pilkada.
Diluar aturan itu, apabila terdapat ketidaksesuaian honorarium yang diterima, mohon segera melaporkan kepada Sekretariat KPU Kota Tangerang Selatan.
Bagikan:
Telah dilihat 65 kali