
Coklit Terbatas menuju data pemilih yang up to date
Tangerang Selatan – Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel. Sabtu, (22/1/22) dalam rangka melindungi hak pilih dan menciptakan data pemilih yang up to date KPU Tangsel mengelar coklit terbatas (coktas) dengan basis Rt /Rw di Setiap kecamatan dan kelurahan se-Kota Tangerang Selatan.
Kegiatan ini di lakukan berdasarkan PKPU 6 tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPb), serta untuk up date data pemilih dan mensosialisasikan Aplikasi Sipangsi (https://sipangsi.id/) Agar masyarakat bisa mengecek hak pilih dan melaporkan jika ada perubahan terkait data pemilih di Sipangsi tanpa harus ke kantor KPU Tangsel.
Aplikasi Sipangsi (https://sipangsi.id/) ini sangat mudah dan simpel digunakan oleh masyarakat, masyarakat hanya cukup memasukan nomor induk kependudukan (NIK) masyarakat dapat mengetahui apakah sudah terdaftar di DPT (daftar pemilih tetap) dan jika belum terdaftar masyarakat juga bisa langsung mengisi form untuk pendaftaran pemilih. Atau bisa langsung chat ke Sipangsi Corner dengan no (0813-3306-6538).