Berita Terkini

KPU KOTA TANGERANG SELATAN MENGUMUMKAN REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN TIGA TAHUN 2025 TINGKAT KOTA TANGERANG SELATAN

KPU KOTA TANGERANG SELATAN MENGUMUMKAN
REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN
TRIWULAN TIGA TAHUN 2025 TINGKAT KOTA TANGERANG SELATAN

KPU Kota Tangerang Selatan mengumumkan hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 tingkat Kota Tangerang Selatan. Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB tersebut diselenggarakan pada Kamis, 2 Oktober 2025, bertempat di Aula Rapat Lantai 2 Kantor KPU Kota Tangerang Selatan, dimulai pukul 14.00 WIB hingga selesai. Penetapan rekapitulasi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi KPU Kota Tangerang Selatan Nomor 46/PK.01-BA/3674/2025 tanggal 2 Oktober 2025, jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025 ditetapkan sebanyak 1.080.988 pemilih, dengan rincian 529.178 pemilih laki-laki dan 551.810 pemilih perempuan. Adapun pergerakan data meliputi Potensi Pemilih Baru sejumlah 18.217 pemilih, Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sejumlah 4.452 pemilih, dan Pemilih Perbaikan Data sejumlah 8.577 pemilih. Data tersebut tersebar di 7 kecamatan dan 54 kelurahan yang ada di Kota Tangerang Selatan, dengan masukan tambahan juga berasal dari Bawaslu Kota Tangerang Selatan.

Sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik, masyarakat Kota Tangerang Selatan dapat mengakses informasi hasil Rekapitulasi PDPB melalui website resmi KPU Kota Tangerang Selatan atau melakukan pengecekan secara daring melalui :
•    Datang  langsung  ke  “Posko  Layanan  Pemilih  DPB  Kota  Tangerang   Selatan”  yang beralamat di Jl. Raya Serpong No. 1 Kel. Setu Kec. SetuKota Tangerang Selatan, Banten, setiap hari di jam kerja.
•    Pengecekan data pemilih melalui link https://cekdptonline.kpu.go.id/

KPU Kota Tangerang Selatan mengimbau kepada masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih, baru berusia 17 tahun (pemilih pemula), mengalami perubahan identitas kependudukan, perubahan status pekerjaan TNI/Polri, pindah domisili, atau terdapat anggota keluarga yang meninggal dunia untuk segera melaporkan dan memperbarui data pemilihnya melalui Posko Layanan atau pengecekan daring. Dengan demikian, daftar pemilih di Kota Tangerang Selatan dapat selalu mutakhir, akurat, dan komprehensif.

Berikut  Rekapitulasi  Daftar  Pemilih  Berkelanjutan  (DPB)  Triwulan Tiga Tahun 2025  tingkat   Kota Tangerang Selatan,  dapat dilihat melalui link  https://bit.ly/DPB_TANGSEL_2025 

 
Tangerang Selatan, 02 Oktober 2025
HUMAS KPU KOTA TANGERANG SELATAN

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 6 kali