RAPAT PLENO Penetapan Syarat Jumlah Dan Persebaran Dukungan Bagi Pasangan Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Kota Tangerang Selatan Tahun 2020
KPU KOTA TANGERANG SELATAN telah melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Syarat Jumlah Dan Persebaran Dukungan Bagi Pasangan Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Kota Tangerang Selatan Tahun 2020, pada Hari Sabtu, tanggal 26 Oktober 2019 di Kantor KPU Kota Tangerang Selatan. yang di hadiri Oleh Ketua KPU Provinsi Banten Beserta Jajarannya.
Maka dengan ini sesuai dengan Surat Edaran dari KPU Republik Indonesia nomor : 2096/PL.02.04-SD/01/KPU/X/2019 telah menetapkan atau memtuskan Penetapan Syarat Jumlah Dan Persebaran Dukungan Bagi Pasangan Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Kota Tangerang Selatan Tahun 2020 Sebagaimana di tuangkan dalam Surat Keputusannya yang dapat di unduh dengan meng-klik link dibawah ini :
Surat Keputusan Penetapan Syarat Jumlah Dukungan Peseorangan